Yang Tidak Boleh Dilakukan ASN di Pilkada

Penulis: DominicEditor: Christoper AN
Sumatera Utara71 Dilihat

Sisi News | Medan: Aparatur sipil negara (ASN) diingatkan untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Ada sejumlah poin yang tidak boleh dilakukan ASN pada pilkada.

Dari sejumlah rincian larangan itu seperti ASN tidak boleh hadir dalam deklarasi calon kepala daerah. ASN tidak boleh terlibat menjadi panitia kampanye. ASN tidak boleh mengikuti kampanye yang menunjukkan atribut sebagai pegawai negeri. 

ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, dan tidak boleh menghadiri acara partai politik. Serta ASN tidak boleh hadir pada kegiatan yang menunjukkan dukungan calon tertentu, dan tidak boleh memberikan dukungan pada calon independen.

“ASN bertanggung jawab besar memastikan pilkada berlangsung baik, transparan, demi terciptanya demokrasi yang berkualitas,” kata Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, pada Deklarasi Netralitas ASN se-Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Rabu (23/10/2024). 

Ditambahkan netralitas ASN dijamin di dalam peraturan perundang undangan.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumut Brigjen Pol Rony Samtana menyebut deklarasi yang dilakukan Pj Gubernur Sumut Fatoni merupakan satu terobosan untuk memastikan netralitas ASN Pemprov Sumut. 

“Ini akan menjadi sebuah legitimasi bahwa ASN sudah netral,” ujar Rony.

Deklarasi Netralitas ASN diikuti oleh ASN se- Sumut dan unsur Forkopimda Sumut.

Komentar