WNI Korban TPPO di Myanmar Tiba di Tanah Air

Penulis: Andhi LandjariEditor: Christoper AN

Sisi News|Jakarta: 21 orang Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disekap di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, akhirnya tiba di Indonesia.

Kementerian Luar Negeri dalam keterangan resmi pada Sabtu (30/11/2024) menjelaskan para WNI tiba melalui penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB, Jumat  (29/11) malam. Seperti dilansir dari kbrn.

Upaya pembebasan ini difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok. Para korban sebelumnya disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring serta judi daring. Kasus ini dilaporkan pertama kali pada Agustus 2024 dan menjadi perhatian serius pemerintah.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha menyampaikan para korban dijanjikan pekerjaan di Thailand pada periode Maret hingga Juli 2024, tetapi kemudian dipindahkan secara paksa ke Myawaddy.

“Para korban juga mengalami kekerasan fisik selama penyekapan, membuat situasi ini semakin kompleks,” ujarnya.

Proses pembebasan ini melibatkan koordinasi intensif dengan otoritas Thailand dan Myanmar. Setelah berhasil dibebaskan pada 15 Oktober 2024, para WNI menjalani screening melalui National Referral Mechanism (NRM) di Thailand.

Hasil dari proses ini menyatakan mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, sehingga dipulangkan dengan pembiayaan negara.

Setibanya di Indonesia, mereka langsung diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan serta rehabilitasi. Para korban berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Kemlu RI mengimbau WNI untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri, khususnya di Asia Tenggara. Penting untuk memverifikasi informasi melalui jalur resmi agar terhindar dari risiko perdagangan orang dan kerja paksa.

Komentar