Waspada, Kasus Penculikan dan Perdagangan Anak Berkedok Yayasan

Nasional38 Dilihat

Sisi News | Depok : Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati mengatakan kasus penculikan dan perdagangan anak tahun 2023 lalu mencapai 59 kasus. Kasus penculikan yang masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini bermoduskan adopsi ilegal.

Ai juga menyebut, para sindikat kasus TPPO ini berkedok yayasan. Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke Polres Metro Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).

“Ya (berkedok yayasan), kalau dari yang disampaikan pada 2023 ada 59 kasus di KPAI terkait penculikan, perdagangan dan penjualan anak. Dalam hal ini modusnya adopsi ilegal, jadi ini sangat mengkhawatirkan,” kata Ai kepada wartawan, di Depok, Rabu.

Selain melakukan operasinya ke berbagai daerah, para sindikat juga menyasar kelompok rentan. Seperti ibu-ibu muda yang sedang hamil dan dalam kondisi ditelantarkan oleh sang suami.

“Sehingga mereka bingung harus ke mana, mereka korban kekerasan, kalau boleh dibilang pacaran yang beresiko dan lain sebagainya. Lalu, PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang bermasalah, pulang-pulang ternyata hamil dan mengalami kekerasan seksual,” ujarnya.

Ai mengatakan, kelompok-kelompok rentan seperti itu yang tergiur oleh iklan di Facebook yang menerima jual-beli anak. “Kalau dulu mungkin sistemnya ‘one by one’ atau dari mulut ke mulut,” kata Ai.

Saat ini KPAI terus bekerja sama dengan polisi siber dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengungkap para sindikat. Pihaknya berkomitmen akan terus melanjutkan koordinasi dengan pihak terkait demi mencegah kasus TPPO berulang.

“Kami kerja sama dengan Cyber Pol, Cyber Crime, kemudian Kemenkominfo untuk menurunkan (konten) misalnya. Untuk menyerahkan ini harus scientific investigation, bagaimana, siapa akunnya, sejauh mana operasinya, ini kan harus terukur juga,” ucapnya.

Komentar