Sisi News | Bandung : Penyandang disabilitas yang dapat lulus dari perguruan tinggi di Indonesia diperkirakan baru 5,12%. Hal tersebut menunjukkan adanya aspek-aspek yang mengakibatkan penyandang disabilitas sulit untuk mengikuti pendidikan hingga ke jenjang yang lebih tinggi.
Karenanya, pendidikan tinggi wajib membentuk unit layanan disabilitas (ULD), untuk membantu mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas.
Pembentukan ULD untuk memberikan kesamaan kesempatan dalam memperoleh layanan pendidikan, memberikan akses dan layanan pendidikan yang bermutu, juga mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang saling menghargai.
“Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin tidak dapat mengikuti. Padahal faktanya bahwa pendidikan berkorelasi dengan kemandirian dan kesejahteraan pekerjaan,” ujar Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia dalam seminar “Inklusivitas di Pendidikan Tinggi”, di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Senin (9/9./2024).
jelasnya.
Menurutnya, inklusivitas bukan semata memasukkan penyandang disabilitas, tanpa memberikan dukungan dan melatih seluruh masyarakat yang ada di ekosistem itu.
“Kalau penyandang disabilitas hanya diterima, tetapi tidak ada dukungan dari banyak pihak maka dia akan terdiskriminasi dan tidak akan bisa berkembang. Kalau penyandang disabilitas pendidikannya hanya SD atau SMP, mereka bahkan tidak akan bisa mengadvokasi untuk dirinya sendiri, tetapi ketika mereka pendidikannya tinggi mereka akan bisa menyuarakan kepentingan diri juga kepentingan kelompok,” ujarnya.
Dia menerangkan, pendidikan merupakan salah satu hal yang menjadi pendukung dalam kehidupan manusia, termasuk bagi para penyandang disabilitas.
Di sisi lain, disabilitas juga menjadi salah satu hambatan paling serius bagi seseorang dalam menempuh pendidikan, sehingga sangat penting untuk memberikan pendidikan yang bermutu kepada penyandang disabilitas.
Dia berharap agar Unpad dapat memberikan manfaat bagi penyandang disabilitas yang lebih luas melalui tridarma perguruan tinggi yang akan dijadikan bahan advokasi kepada pemerintah daerah.
Komentar