Sisi News | Tapteng : Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada hari Rabu (4/9/2024) malam menolak berkas pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah (Bacakada) Masinton Pasaribu dan Mahmud Effendi Lubis
Penolakan KPU Tapteng itu disebut, ditengarai PDI Perjuangan dan Partai Buruh sebagai pengusung, belum mendaftarkan Masinton-Mahmud melalui Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Silonpilkada) 2024.
Sementara Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu, menanggapi permintaan tersebut dengan penegasan menolak menerima berkas pencalonan bila tidak melalui Silon.
Wahid mengharuskan pengurus partai pengusung untuk mendaftarkan pasangan Masinton-Mahmud melalui Silon sampai batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB, pada hari yang sama.
“Dengan segala hormat, berkas kami kembalikan,” ucap Wahid.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan (Sumut), Sarma Hutajulu, beralasan pendaftaran melalui Silonpilkada terkendala gangguan sistem. Karenamya, partai pengusung meminta agar pasangan Masinton-Mahmud bisa mendaftar secara manual.
“Jika KPU menolak berkas pendaftaran Masinton dan Mahmud. Kami (PDIP dan Partai Buruh) mau ada berita acara tertulis,” pinta Sarma kepada Komisioner KPUD Tapteng.
Situasi itu nyaris memicu terjadi kericuhan, di Kantor KPU Tapteng.
Komentar