Terlibat Korupsi, Kejatisu Tahan Mantan Dirtek Pelindo dan Dir PT Dok Perkapalan Surabaya

Penulis: DominicEditor: Christoper AN

SisiNews|Medan: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021. Serta tersangka BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

Penahanan keduanya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

Disebut, kasus ini berawal dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan dan akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar. Kemudian kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.

Komentar