Teribat Asmara Sejenis Pria di Tarutung Tewas

Sumatera Utara51 Dilihat

Sisi News | Tarutung : Seorang pria berinisial MH (45) ditemukan tewas di asrama Akademi Perawatan (Akper) Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Jumat (30/8/2024) yang awalnya disebut meninggal dunia akibat serangan jantung, kini dinyatakan tewas dibunuh.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak mengatakan, polisi melakukan karena menerima informasi korban yang sebelumnya disebut meninggal dunia karena mengalami serangan jantung, disebut meninggal karena dibunuh

“Bukan karena penyakit jantung tetapi korban pembunuhan. Korban diketahui meninggal di asrama, setelah mendapat laporan dari salah seorang saksi yang bernama F. Saat tiba di tempat kejadian perkara, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut,” kata Ernis, dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).

Keluarga korban kata Ernis, awalnya menyatakan MH memiliki riwayat penyakit jantung dan menolak untuk diautopsi. Tetapi polisi meyakinkan keluarga korban agar dilakukan autopsi.

Polisi pun mengautopsi korban di RSUD Tarutung. Hasilnya, korban dinyatakan meninggal dunia karena dibunuh.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap BSH yang merupakan warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.

“Pelaku ditangkap pada Sabtu 31 Agustus 2024. Setelah pelaku diperiksa dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022,” ungkap Ernis.

Ernis juga menjelaskan pelaku dengan korban sempat melakukan hubungan sesama jenis di dalam kamar asrama. Setelah itu pelaku langsung membunuh korban.

“Setelah itu terjadi pertengkaran. Pertengkaran di antara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp3 juta yang ditagih paksa oleh korban,” jelas Ernis.

Dalam aksinya pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher MH menggunakan kabel setrika.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tapanuli Utara dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Sementara korban merupakan dosen di Akper Tarutung.

Komentar