Tangkap Tiga Pelaku, Satresnarkoba Polres Toba Ungkap Peredaran Ekstasi 

Kriminal90 Dilihat

Sisi News | Toba : Satresnarkoba Polres Toba menangkap pasangan suami istri, PN (37) Pria warga Jln. Balige Desa Parparean I Kecamatan Porsea dan PMT (47) perempuan warga Desa Sibuea Kecamatan Laguboti, pemilik cafe di Laguboti, Kabupaten Toba terkait kasus peredaran narkoba jenis ekstasi.

Selain itu, petugas juga berhasil menangkap seorang lainnya, HN (49)  warga Desa Parparean I Kecamatan Porsea, yang menjadi perantara dalam kasus tersebut.

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya  melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan yang di rilis Kasi Humas AKP Bungaran Samosir, Selasa (17/9/2024) membenarkan hal tersebut.

Berawal informasi dari masyarakat yang menyatakan di Pantai Parparean I sering terjadi transaksi Narkotika jenis ekstasi. Mendapati informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan.

Dijelaskan, Rabu  (11/9/2024) pada pukul 18.15 Wib, petugas melakukan penyelidikan peredaran Narkotika di Kecamatan Laguboti.

“Kemudian Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial HN di pondok terbuka di lokasi Pantai Parparean I Kecamatan Porsea,” terangnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi lambang granat warna hijau yang dibalut dengan potongan plastik warna merah, sengaja dibawa dan disimpan oleh pelaku dari Desa Lumban Binanga Kecamatan Laguboti. Sampai di pondok terbuka di lokasi Pantai Parparean I Kecamatan Porsea, dengan tujuan hendak diserahkan kepada orang lain. 

Tersangka mengaku mendapatkan dan menerima 4 (empat) butir pil tersebut  dari seorang tersangka berinisial PN.

Kemudian Tim Sat Narkoba melakukan pengembangan dan mengamankan PN pemilik cafe “V” di Laguboti dan seorang perempuan PMT di dalam Cafe V di Desa Lumban Binanga. 

“Saat dilakukan penggeledahan, di dalam warung/rumah pinggir Pantai Dusun II Siringo-ringo Desa Lumban Binanga Kecamatan Laguboti, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi 20 (dua puluh) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi lambang granat warna hijau, yang disimpan oleh Tersangka PN di dalam 1 (satu) buah Tupperware ukuran besar memiliki tutup warna hijau,” jelasnya.

Disebut, PMT sebagai pemodal dan mengaku telah membayar dan melakukan Transfer uang sebanyak 3 kali untuk membeli pil Ekstasi dengan nominal sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebanyak 100 butir, Transfer kedua sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) sebanyak 150 butir dan transfer ketiga sebesar Rp 38.000.000 (tiga puluh delapan  juta rupiah) sebanyak 250 butir, ke Rekening penjual Ekstasi dari Medan. 

Menurut pengakuan PMT kepada petugas, yang berhubungan komunikasi dengan penjual Ekstasi dari Medan adalah tersangka HN sendiri. 

Dari 24 butir yang berhasil diamankan adalah sisa penjualan dari 250 butir, ungkap Bungaran.

Bungaran juga menjelaskan, Barang bukti yang disita dari HN berupa 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi lambang granat warna hijau yang dibalut dengan potongan plastik warna merah, 1 (satu) unit handpone merk Vivo warna biru, dan Nomor Simcard 08224925xxxx

Sementara Barang bukti yang disita dari PN dan PMT yaitu 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi 20 (dua puluh) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi lambang granat warna hijau, 1 (satu) buah Tupperware ukuran besar dengan tutup warna hijau, 1 (satu) unit Handpone merk OPPO A15 warna hijau dan nomor simcard 08227243xxxx serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru langit.

Saat ini ketiga tersangka dan semua barang bukti yang di amankan langsung di bawa ke Mapolres Toba guna penyelidikan lebih lanjut. (Andreysimatupang )

Komentar