Sisi News|Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Usulan itu disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas RUU Prolegnas Prioritas.
“Jadi, pemerintah itu komitmen mengusulkan ada di daftar 40 Rancangan Undang-Undang yang kami ajukan dalam Prolegnas 2025-2029. Kemudian, untuk RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima,” kata Supratman di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (18/11/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dapat menerima usulan RUU perampasan aset tersebut. Menurutnya, Baleg DPR harus berkoordinasi dengan Komisi III DPR, karena isu sebelumnya juga ada di Komisi tersebut.
“Kita harus hati-hati juga ini bicara soal Rancangan Undang-Undang perampasan aset. Seperti yang pernah saya jelaskan, mulai dari penamaannya saja menurut saya kan juga harus kita bahas,” kata Doli.
Ia mengatakan, RUU perampasan aset dimungkinkan masuk ke dalam RUU Prolegnas jangka menengah. Menurutnya, pembahasan komprehensif RUU perampasan aset diperlukan yang melibatkan semua pihak terkait.
Komentar