Remisi Khusus Natal di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, 46 Langsung Bebas

Penulis: DominicEditor: Christoper AN

Sisi News|Medan: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, Rabu (25/12/2024), memberikan remisi natal 2024. Ada 4.248 Narapidana Lapas/Rutan/LPKA Wilayah Kemenkumham Sumut menerima remisi khusus Natal dan 46 orang diantaranya mendapat remisi langsung bebas.

Penyerahan SK remisi khusus natal tersebut secara simbolis diberikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Agung Krisna di Aula Lapas Perempuan Medan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam sambutannya yang dibacakan Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara, menyebutkan, pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah. Terutama atas upaya pembinaan yang dilakukan para narapidana.

“Sebanyak 15.976 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal, termasuk 169 anak binaan. Sebanyak 116 orang diantaranya langsung bebas,” ucap Agung Krisna saat menyampaikan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung keberhasilan pembinaan narapidana. Termasuk pemerintah daerah, lembaga sosial, dan instansi terkait.

“Remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Kakanwil.

Adapun rincian remisi di wilayah Sumatera Utara berdasarkan regulasi mencakup kasus kriminal umum berjumlah 3.165 orang. Kemudian berdasarkan PP 28 Tahun 2006 ada 178 orang dan PP 99 Tahun 2012 ada 905 orang.

“Berdasarkan jenis besaran remisi pengurangan sebagian ada 3.119 orang dan langsung bebas ada 46 orang,” katanya.

Sementara, Agung Krisna berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik. “Warga binaan bisa mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ucapnya. 

Komentar