Sisi News | Medan : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menggelar rapat paripurna untuk menetapkan fraksi-fraksi dan calon pimpinan dewan periode 2024-2029. Rapat paripurna dipimpin Ketua Sementara DPRD Sumut, Muhammad Rahmaddian Shah, bersama Wakil Ketua Sementara DPRD Sumut Sutarto, di gedung DPRD Sumut, Rabu (16/10/2024).
Muhammad Rahmaddian Shah mengatakan, pembentukan fraksi-fraksi ini utuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD Sumut. Serta hak-hak dan kewajiban anggota dewan.
Rapat paripurna itu menetapkan 9 fraksi DPRD Sumut. Masing-masing fraksi berisikan anggota dari 11 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Sumut.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menyebutkan pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Selain itu Rapat Paripurna DPRD Sumut tersebut menetapkan empat Wakil Ketua DPRD Sumut masing-masing dari PDIP, Gerindra, NasDem, dan PKS.
“Empat wakil ketua terpilih ini akan diproses dan kita teruskan ke (Pj) Gubernur. Lalu nanti ke Mendagri, disahkan Mendagri, baru tinggal pelantikan,” katanya.
Menurut Rahmaddian Shah, untuk Ketua DPRD Sumut defenitif belum ditetapkan. Pihaknya masih menunggu surat resmi dari DPP Partai Golkar untuk penunjukan Ketua DPRD Sumut.
“Belum diberikan suratnya dari DPP (Golkar). Mungkin secepatnya, kalau surat dari DPP sudah keluar, kita paripurna lagi untuk diumumkan,” ujarnya
Komentar