Polri Harus Jawab Soal Perlindungan Anak 

Penulis: ChristoperEditor: Christoper An
Polhukam91 Dilihat

Sisi News | Jakarta : Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengaku menyambut baik pembentukan direktorat khusus penanganan kasus perempuan dan anak di kepolisian.

Namun pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di Polri harus mampu menjawab tantangan. Khususnya terkait perlindungan anak dan perempuan. Hal itu diungkapkan Lestari dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024). 

Ia meminta direktorat baru yang dibentuk kepolisian harus memiliki sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi yang memadai, sebab dari sejumlah laporan menyebutkan, biasanya orang yang dekat dengan korban menjadi pelaku tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga.

Lestari mendorong aparat penegak hukum terus meningkatkan kepeduliannya terhadap kasus-kasus tindak kekerasan yang mengancam perempuan dan anak. 

“Pembentukan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Tanah Air,” ujar Lestari. 

Selain upaya peningkatan kompetensi para penegak hukum, Lestari meminta antara aparat penegak hukum mampu berkolaborasi dengan baik. Khususnya dalam memproses tindak pidana kekerasan terhadap setiap warga negara.

“Kami berharap sistem peradilan yang makin baik dalam penanganan setiap kasus. Sebagai bagian dari upaya negara melindungi setiap warganya,” ucapnya.

Diketahui, pada 20 September 2024, Kepolisian Republik Indonesia meresmikan pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak. Serta Perdagangan Orang dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang rawan menghadapi tindak kekerasan.

Komentar