Polres Madina Tangkap Kurir Ganja Antar Pulau

Penulis: DominicEditor: Christoper AN

Sisi News|Madina: Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Senin (2/12/2024) lalu mengamankan seorang kurir di loket bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan.

Dari PH (22), kurir ganja yang diamankan itu turut diamankan barang bukti 5,3 Kilogram (Kg) daun ganja, yang telah dibungkus lakban dan dibagi dalam lima paket di dalam kardus.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, dalam keterangannya mengatakan informasi adanya paket kiriman yang mencurigakan dari Kecamatan Panyabungan yang rencananya akan dikirim ke Kota Tangerang, Provinsi Banten diperoleh dari pihak jasa pengiriman bus ALS di Kelurahan Pidoli Dolok.

Diterangkan, paket tersebut ditulis berisi bandrek (serbuk minuman herbal) dengan alamat Kota Tangerang. Namun, pihak loket merasa curiga dan membuka isi paket yang dibawa oleh tersangka PH.

“Tersangka mengantar paket tanggal 29 November ke loket bus ALS, kemudian tanggal 2 Desember PH datang untuk mengkonfirmasi pihak loket kenapa paket belum sampai ke tujuan. Saat itu langsung kita lakukan penangkapan,” kata Kapolres.

Kapolres juga menyebut, PH sudah dua kali melakukan pengiriman daun ganja ke Kota Tangerang. PH diberikan upah oleh pemilik ganja berinisial JN, warga Sirangkap, Kecamatan Panyabungan Timur Rp180 ribu di luar ongkos kirim.

“Pengiriman pertama yang dilakukan PH tanggal 26 November 2024 lolos dari pengawasan kepolisian dan pihak loket. Setiap pengiriman pemilik ganja beri Rp400 ribu sudah dengan biaya ongkos kirim. Total upah yang diterima dalam satu kali pengiriman Rp180 ribu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, PH (22) dipersangkakan pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komentar