Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Editor: Christoper An

Sisi News | Batu Bara : Sejumlah jenis barang bukti narkoba seperti sabu-sabu, daun ganja, hingga pil esktasi dimusnahkan di Mako Polres Batu Bara, Jumat (27/9/2024).

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb yang memimpin pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari tiga tersangka sepanjang Juli hingga Agustus 2024.

Ketiga tersangka itu, Ngatimin alias Molen (45) warga Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.

Dari tangannya, petugas mengamankan 1 Kg sabu-sabu merek teh china, 10 butir ekstasi.

Barang bukti kedua ditemukan dari tersangka Irwan alias Marudut (48) warga Desa Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun. Dari pelaku diamankan 1 kg sabu-sabu yang ditangkap di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, Batu Bara, ujarnya.

“Sedangkan 21 kg daun ganja kering disita dari tangan tersangka Iswandi Wahab (52), warga Kecamatan Kembang Tanjoeng, Aceh Pidie. Pelaku ditangkap saat mengedarkan daun ganja di Desa Sipare-pare, Batu Bara,” ujar Kapolres.

Keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba ini kata Taufiq, merupakan wujud komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas narkoba di wilayah Batu Bara.

“Namun begitu keberhasilan ini atas sinergitas dan kerjasama yang baik masyarakat dalam membantu Polri dalam memerangi narkoba hingga ke akar rumput,” ucapnya.

Komentar