Sisi News | Asahan : Lima orang kurir narkoba, ditangkap Satuan reserse narkoba Polres Asahan. Selain itu petugas juga menyita kurang lebih 18 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dalam dua laporan yang berbeda.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi pada konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Rabu (18/9/2024) menyebut, lima orang yang ditangkap itu, MS (28) warga Dusun Polai Daya Desa Bira Tengah Kecamatan Sakobanah Kabupaten Sampang Jawa Timur, MA (36), HS (21), MJ (36) dan YJ (32) yang merupakan masing-masing warga Kabupaten Asahan.
AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, untuk penangkapan MS dilakukan di Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa MS akan melintas membawa narkoba jenis sabu dari Malaysia,” kata Afdhal Junaidi.
Petugas melakukan pengintaian pelaku, dan menangkap MS, yang membawa Velg Ban, yang di dalamnya terdapat 16 bungkus plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat 7,93 Kg.
“Velg ban ini kan sudah dimodifikasi, setelah dibongkar ternyata di dalamnya ada narkoba jenis sabu dengan berat 7,93 Kg dan langsung dibawa ke Mapolres Asahan untuk diproses hukum,” kata Afdhal.
Dari pemeriksaan, MS mengakui dirinya diperintah SL, untuk membawa sabu tersebut ke Kabupaten Sampang. SL merupakan warga Kabupaten Sampang yang saat ini masih diburu oleh petugas.
“Berdasarkan pengakuan MS, dia diperintah oleh SL untuk mengambil barang dari Malaysia lalu diserahkan kepadanya,” ujar Afdhal.
Sedangkan kasus selanjutnya, petugas juga berhasil menangkap empat orang kurir, yakni MA, HS, MJ dan YI saat hendak transaksi narkoba Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
“Petugas melakukan penyelidikan terhadap HS dan MA dan langsung menangkapnya, selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dan diperoleh keterangan barang haram tersebut di peroleh dari MJ dan YI,” ujarnya.
Petugas pun kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MJ dan YI beserta barang buktinya 9,89 Kg yang terletak tidak jauh dari tempat transaksi.
Dikatakan, dari pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi itu karena faktor ekonomi.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Asahan, dan ke lima tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Komentar