Sisi News | Madina : Pasangan suami istri di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ID alias Buyung Upik (49) dan M (49) ditangkap jajaran Polsek MBG di rumahnya sekira pukul 15.30 WIB pada Kamis (17/10/2024) kemarin.
Keduanya ditangkap karena terlibat jaringan narkotika kelas kakap. Dari keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja kering siap edar. Untuk narkoba jenis sabu, polisi menyita 206,37 Gram atau setara dengan 2 Ons lebih.
Sabu tersebut ditemukan dalam tiga bilah tempat, 124,4 Gram dan 16,7 Gram dua bungkus plastik, serta berat 65,27 Gram dipaket klip kecil sebanyak 211 paket.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya, seperti daun ganja kering dikemas dalam tiga tempat. 1.600 Gram dan 800 Gram dibungkus plastik besar, dan 14,04 Gram dalam bentuk paketan 3 paket. Polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp 22.580.000 dan kaca pirek (Bahan hisap sabu) 80 buah di dalam kaleng rokok.
Kapolsek Muara Batang Gadis, Iptu Akmaluddin mengatakan penangkapan pasangan bandar narkoba itu berawal dari laporan keresahan masyarakat atas keberadaan bandar narkoba di wilayah itu. Mendapat laporan Kapolsek langsung melaporkannya ke Kabag Ops Polres Madina, AKBP M. Rusli untuk perbantuan personel.
“Penangkapan bandar narkoba di wilayah Polsek Muara Batang Gadis berlangsung aman dan kondusif. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk proses hukum,” kata Akmal.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis narkoba yang baru keluar bersyarat sekitar 9 bulan yang lalu dari Lapas Sibolga.
Dijelaskan, tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 200 Gram lebih seharga lebih kurang Rp 130 juta. Tersangka meraup untung dari hasil penjualan sabu Rp 100 juta per 100 Gram.
“Informasi sementara yang kita dalami dari tersangka, dia menjual narkoba sejak Mei atau enam bulan telah berlalu sehingga dia telah habis menjual 1,2 Kilogram. Tersangka sampai saat ini sudah meraup untung Rp 450 juta,” katanya.
Untuk narkoba jenis ganja, kata Kapolres, dalam kurung tiga bulan barang haram itu masuk sebanyak 2 Kg.
“Barang bukti ganja ini adalah kiriman yang kedua. Untuk Mei hingga Juli sudah habis diedarkan tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 131 UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Komentar