Sisi News | Labuhanbatu : Polisi mengamankan bong dan sejumlah benda-benda terkait penyalahgunaan sabu, saat Polsek Aeknatas Polres Labuhanbatu menggerebek sarang narkoba di Dusun I, Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolsek Aeknatas AKP Parlando Napitupulu mengatakan, sarang narkoba yang digerebek itu berada di area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, yang dicurigai sebagai lokasi penggunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.
“Tujuan penggerebekan ini untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang diduga sering terjadi di lokasi tersebut,” ungkapnya, Jumat (11/10/2024).
Penggerebekan itu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi dan melibatkan Kepala Dusun I Desa Kampung Yaman Iqbal Syahputra Siregar, tokoh masyarakat M Nur Tobing dan Saripuddin Siagian serta masyarakat setempat.
Meski tidak ditemukan orang di lokasi tersebut, beberapa barang bukti diamankan. Seperti 2 alat isap sabu (bong bekas pakai), pipet bekas pakai, 3 mancis, 2 plastik klip bekas dan pipet berbentuk sekop bekas pakai.
“Benda-benda itu menunjukkan indikasi kuat bahwa lokasi tersebut memang sering digunakan menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” sebut Napitupulu.
Untuk tindak lanjut pencegahan, Polsek Aeknatas akan meningkatkan patroli rutin di dusun-dusun yang sering menjadi tempat transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu untuk terus melakukan tindakan tegas dalam upaya memberantas narkoba,” sebutnya
Komentar