Polisi Bongkar Sindikat Penjual Bayi

Nasional110 Dilihat

SiSi News | Depok : Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan delapan orang yang kini ditetapkan jadi tersangka kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), RS, 24, AN, 22, DA, 27, MD, 32, SU, 24, DA, 23, RK, 30, dan IM, 41.

Dari hasil penyelidikan diketahui ada dua bayi yang akan dibawa ke Bali untuk dijual ke pengadopsi dengan nilai Rp45 juta untuk satu bayi. 

Arya menjelaskan, dari delapan tersangka yang ditangkap, 4 orang diantaranya merupakan orangtua yang menjual bayinya. Sementara 3 tersangka lainnya penjual bayi, dan seorang tersangka utama yang berperan sebagai penadah.

“Kejadiannya di tanggal 26 Juli 2024, saat itu tersangka diketahui akan menjual bayi kepada seseorang sehingga di Unit PPA Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan didapati saat itu dua bayi yang akan dijual yakni satu bayi laki-laki, satu bayi perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali,” kata Arya,Senin (2/9/2024).

Modus yang dilakukan tersangka ini, membujuk ibu yang melahirkan dengan iming-iming sejumlah uang.  Bayi yang dijual ini umurnya masih sangat muda, bahkan masih hitungan hari.

“Kami telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang dari orangtua bayi suami istri, ada yang belum suami istri dan kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan melalui iklan, ” ujarnya.

Dijelaskan, delapan tersangka itu merupakan sindikat yang terorganisir. Mereka berbagi tugas berdasarkan peran dan cara kerja.  (mi/ch).

Komentar