Poldasu Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Penulis: DominicEditor: Christoper AN

SisiNews|Medan: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (21/5/2025) lalu.

Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton. BBM bersubsidi yang ditimbun jenis Pertalite dan Solar.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani, dalam rilis Polda Sumut, Selasa (27/5/2025) menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran. Terkhusus terhadap pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penindakan ini berawal dari tertangkap tangannya seorang pelaku berinisial AM (46), warga Kutalimbaru, saat mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi. AM menggunakan mobil pick-up saat melintas di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang. Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM,” ujar Kombes Pol Rudi Rifani.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi asal BBM tersebut dan mengamankan pelaku kedua berinisial HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu. Di rumah HSG, ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar.

Dari hasil pengungkapan, seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.

“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM,” ujar Kombes Rudi Rifani.

Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan dalam pengangkutan ilegal serta sejumlah dokumen kendaraan. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Rudi Rifani menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kemudian pasal diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Komentar