Sisi News|Jakarta: Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen yang diumumkan pemerintah sebaiknya ditinjau ulang. Peneliti Economy Center of Economic and Law Studies (Celios), Jaya Darbawan mengungkapkan, perlunya evaluasi kebijakan UMP 2025.
“Ditinjau ulang untuk mencapai manfaat yang lebih maksimal bagi pekerja. Pemerintah perlu transparan mengenai asal-usul angka 6,5 persen tersebut, kami melihat ini bukan langkah yang teknokratis,” kata Jaya, seperti ilansir dari kbrn, Kamis (5/12/2024).
Celios juga melakukan simulasi kebijakan untuk menyeimbangkan kenaikan UMP dengan inflasi akibat kenaikan PPN 12 persen. Jaya merekomendasikan kenaikan UMP agar daya beli pekerja tetap terjaga dan kualitas hidup mereka tidak menurun.
Kenaikan PPN, menurut Jaya, berdampak pada pengeluaran rumah tangga yang meningkat. Misalnya, karyawan dengan pendapatan Rp5 juta per bulan akan mengalami kenaikan pengeluaran hingga Rp300 ribu setiap bulan.
Jaya juga mengingatkan bahwa tanpa perlindungan sosial yang memadai. Ia menyarankan subsidi lebih tepat sasaran, seperti subsidi BBM dan perumahan.
“ditengah tekanan ekonomi, banyak pekerja yang terpaksa menurunkan standar hidup mereka. Mereka akan mengurangi pengeluaran untuk tabungan, pendidikan, dan kesehatan, yang semakin mengkhawatirkan,” ucapnya.
Disebutkan, Rembuk nasional perlu dilakukan untuk menyepakati UMP yang adil di tengah skenario ekonomi yang berat.
Komentar