Sisi News|Samosir: Masyarakat diingatkan mewaspadai modus kejahatan digital yang kian marak di media sosial, salah satunya, dengan tidak membagikan informasi data diri pribadi. Hal itu diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara.
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), Edukasi & Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Utara Yovvi Sukandar menyebut, beragam modus digencarkan pelaku penipuan seperti kiriman file pdf dan tautan apkmonk.com.
Pelaku mengirimkan file pdf palsu yangberisi aplikasi (APK) berbahaya, ketika diinstal/diunduh dapat mengambil data pribadi dan menguras rekening korban.
“Jangan sebarkan data pribadi kepada pihak lain, terkhusus pada orang yang tak dikenal. Hal ini disebabkan banyaknya modus penipuan yang sudah banyak memakan korban,” kata Yovvi Sukandar, diacara ‘Sinergi OJK dan Media Partner Membangun Perekonomian Sumut’, Senin (18/11/2024) lalu di Marianna Resort Samosir.
Acara digelar OJK Provinsi Sumut berlangsung selama dua hari, Senin – Selasa (18-19/2024) dibuka Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien. Pesertanya wartawan ekonomi yang sehari-hari meliput di Kantor OJK Provinsi Sumut.
Pada materi bertajuk Tantangan Keamanan Penggunaan Layanan/Produk Keuangan di Era Digital, Yovvi menyebut saat ini OJK gencar melakukan sosialisasi dalam menghadapi banyaknya modus penipuan yang terjadi pada masyarakat luas.
Dia pun menuturkan, OJK bekerja sama dengan Kominfo untuk mencegah modus penipuan. OJK pun telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 untuk menghindari penipuan seperti pinjaman online maupun judi online.
Diakuinya, banyak konsumen tidak mengetahui data mereka digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Komentar