OJK Blokir 2500 Pinjol Ilegal 

Nasional82 Dilihat

Sisi News | Jakarta : Sedikitnya 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, selama periode Januari hingga Agustus 2024, operasionalnya dihentikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI),

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam siaran persnya dilansir Selasa (10/9/2024) menyebutkan, Langkah ini sebagai upaya memberikan perlindungan bagi konsumen.

Sepanjang tahun 2024 hingga Agustus kata Dewi, pihaknya menerima 11.712 pengaduan entitas ilegal. Pengaduan tersebut meliputi pinjol ilegal sebanyak 11.091 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621 pengaduan.

Dalam penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK memberikan sanksi terhadap 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 241 penawaran investasi. 

Ia pun menjelaskan jumlah pinjol ilegal di tahun 2024 ini mengalami peningkatan, dibandingkan tahun 2023, sebanyak 2.248 entitas. 

Sepanjang 1 Januari hingga Agustus 2024 pinjol ilegal yang telah diblokir mencapai 2500 atau mengalami pertambahan 252 entitas.

“Satgas PASTI juga menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal,” kata Dewi.

Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait melakukan pemblokiran.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. 

Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Selain itu OJK juga telah memberikan sanksi berupa surat peringatan terhadap 144 PUJK dan denda kepada 47 PUJK. Kemudian terdapat 167 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan total kerugian Rp112.060.464.920.

Komentar