Mulai 25 September 2024 Kepala Daerah Yang Ikut Pilkada “Wajib Cuti”

Politik86 Dilihat

Sisi News | Medan : Kepala daerah yang maju di Pilkada serentak tahun 2024, diingatkan untuk segera mengajukan cuti saat memasuki tahapan kampanye dimulai 25 September 2024.B

agi kepala daerah yang telah mendaftar dan ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon), maka sejak 25 September sampai 23 November 2024, wajib cuti,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin, Senin (23/9/2024) di  Medan.

Ketua KPU Sumut ini mengakui, saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan cuti di masa kampanye oleh pasangan calon kepala daerah.

“Kita masih menunggu, yang pasti 25 September 2024, wajib cuti ikut masa kampanye,” ujar Agus.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut, Suhardi Sukendar juga mengatakan, penetapan tahapan kampanye diwajibkan petahana menjalani masa cuti.

“Memang menjadi pertanyaan bagi Bawaslu, bupati dan wakil dan walikota dan wakil yang masih aktif, apakah sebelum tanggal 25 September 2024, mereka harus cuti atau boleh menjadi pimpinan apel di kantor berdasarkan ketentuan,” kata Suhardi.

Bawaslu Sumut bersama Bawaslu di 33 kabupaten/kota, baru menjalani aktifitas pengawasannya kepada kepala daerah saat pengajuan cuti di masa kampanye.

“Mereka harus cuti di masa kampanye. Sampai saat ini belum kami terima cutinya. Kia juga akan koordinasi dengan KPU Sumut,” jelasnya.

Komentar