Sisi News | Sibolga : PSHS Alias S, umur 46 tahun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penangkapan itu dilakukan Selasa, 03 September 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Jati Arah Laut.
“Tepatnya di pinggir jalan dekat tembok di Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” ujar Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H. Gultom, dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Penangkapan PSHS Alias S. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah itu.
Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian segera mengirimkan Tim ke lokasi dan petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan deskripsi pelaku, sedang mengendarai becak motor di area tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja yang terbungkus di dalam jaket sebelah kiri pelaku,” jelasnya.
Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan dari pelaku, uang tunai Rp57.000, satu unit becak motor dengan nomor polisi BB 3065 MW, satu unit handphone berwarna hitam biru, kunci sepeda motor, serta sebuah jaket dengan motif kotak-kotak.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sibolga Sambas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar