Menyoal Mafia Tanah, Masyarakat Tuntut Keadilan

Penulis: Andhi LandjariEditor: Christoper AN

SisiNews|Sibolga: Sejumlah masyarakat Kecamatan Manduamas, Desa Manduamas lama, Kabupaten Tapanuli Tengah, melakukan audiensi ke Kantor Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (14/4/2025). Kehadiran mereka untuk menuntut keadilan terkait adanya mafia tanah, yang ingin menyerobot lahan milik mereka.

Sudarno Simanjuntak mewakili masyarakat, mengatakan, saat ini ada dugaan mafia tanah yang ingin menguasai lahan mereka. Padahal lahan dengan luas sekitar 3,5 hektare yang disengketakan tersebut, sudah mereka miliki selama 60 tahun lebih.

Karenanya mereka berharap pihak Pengadilan Negeri Sibolga, memberikan keadilan terhadap masyarakat kecil yang ingin mempertahankan hak mereka dari mafia tanah yang diduga memiliki sertifikat palsu, untuk merebut hak masyarakat.

“Karena ditemukan adanya kesalahan alamat, berupa tanah yang diperkarakan beralamat di Sigodung, Desa Mas Nauli, Kecamatan Sirandorung. Sedangkan lahan milik mereka berada di Kecamatan Manduamas, Desa Manduamas lama,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan terimakasih kepada PN Sibolga, yang telah menunda eksekusi lahan yang diduga terjadi kesalahan objek atau salah alamat itu.

“Gedung ini kita harapkan menjadi gedung keadilan, bukan gedung kebusukan,” katanya.

Sudarno menjelaskan, sebelumnya yang menjadi tergugat berjumlah 2 orang dan setelah dilakukan pengukuran dilapangan ternyata ada sekitar 12 belas orang dengan luas 3,5 hektar. Dia juga menambahkan apabila pihak Pengadilan Negeri Sibolga tetap melakukan eksekusi dilahan yang mereka tempati, dirinya akan melakukan perlawanan untuk keadilan di Tapanuli Tengah.

“Kedatangan kita ke kantor PN Sibolga untuk meminta keadilan,” ujarnya.

Sementara, Andreas Napitupulu  selaku Hakim Pengadilan Negeri Sibolga menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditangguhkan Pengadilan Negeri Sibolga tentang pelaksanaan eksekusi, hingga gugatan perlawanan pihak ketiga miliki kekuatan hukum tetap.

“Tadi bapak Kepala Pengadilan Negeri sudah menerima audiensi dari bapak Hasanudin Sihotang, oleh karena adanya perlawanan gugatan dari pihak ketiga, jadi pelaksanaan eksekusi ditangguhkan dulu. Jadi ini kita tunggu sampai gugatan dari pihak ketiga, yakni Hasanuddin Sihotang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Komentar