Sisi News | Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) 2008-2018, Awang Faroek Ishak. Faroek akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (8/10/2024) di Jakarta. “Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim,” ujarnya.
Selain Faroek, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu Dayang Donna Walfiaries Tania dan Rudy Ong Chandra. Donna adalah Ketua Kadin Kaltim, sedangkan Rudy merupakan komisaris di sejumlah perusahaan swasta.
Sebelumnya Donna putri Faroek juga sempat diperiksa KPK terkait penerbitan IUP di Kaltim. KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim. Menurut informasi ketiga orang yang dipanggil tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya telah mencegah Awang Faroek, Donna, dan Rudy untuk bepergian ke luar negeri. Penyidik lembaga antirasuah itu juga sudah menggeledah kediaman Awang Faroek di Samarinda pada 23 September 2024.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti dokumen pengurusan IUP di wilayah Kaltim. Penyidik selanjutnya menyita dan menganalisa barang-barang bukti tersebut.
Komentar