Mantan Direktur LPEI Diperiksa KPK

Penulis: Bayu SegaraEditor: Christoper AN

SisiNews|Jakarta: Hadiyanto, mantan Direktur LPEI, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT Petro Energi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan selesai sekitar pukul 15.50 WIB, Kamis (10/4/2025). 

 “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama H dan RP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. 

Dikatakan, pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada pihak swasta. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut yang berasal dari LPEI dan PT Petro Energi. 

Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI, menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit. Kemudian Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI, juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT Petro Energi dan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, juga ditetapkan sebagai tersangka. Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energi, termasuk dalam daftar tersangka dalam kasus ini. 

Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT Petro Energi, turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dua dari lima tersangka, yaitu Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta, telah ditahan. 

KPK menyebut dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT PE mengakibatkan kerugian negara sekitar satu triliun rupiah. Lembaga antikorupsi tersebut juga tengah menyelidiki fasilitas kredit kepada sepuluh debitur lainnya. 

“Sepuluh debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kemudian nantinya akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan jurnalis saatnya akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatgas KPK Budi Sokmo.

Total potensi kerugian negara dari keseluruhan debitur yang diselidiki diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun.

Hadiyanto tidak memberikan keterangan kepada media setelah pemeriksaan dan tampak didampingi oleh beberapa stafnya. Selain Hadiyanto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur LPEI lainnya, Robert Pakpahan. 

Komentar