Mahkamah Konstitusi Korsel Bahas Nasib Presiden Yoon

Penulis: Andhi LandjariEditor: Christoper AN

Sisi News| Seoul: Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dimakzulkan oleh Majelis Nasional pada Sabtu (14/12/2024) lalu atas dekrit darurat militer. Dekrit tersebut memicu kontroversi karena dianggap melanggar konstitusi dan melibatkan tuduhan pemberontakan serta penyalahgunaan kekuasaan.

Mahkamah Konstitusi telah memulai sidang untuk menentukan apakah Yoon akan dicopot dari jabatannya atau dikembalikan sebagai presiden, Senin (16/12/2024). Tim investigasi gabungan terdiri dari kepolisian, badan antikorupsi, dan Kementerian Pertahanan.

Mereka berencana memanggil Yoon untuk pemeriksaan pada Rabu (18/12/2024) mendatang. Namun, upaya menyampaikan permintaan tersebut menghadapi kendala, karena staf sekretariat presiden tidak yakin apakah mereka bertugas menyampaikan permintaan itu.

Melansir dari AP News, permintaan akhirnya diarahkan ke kediaman pribadi Yoon. Jika Yoon dicopot, pemilu nasional untuk memilih penggantinya harus digelar dalam waktu 60 hari.

Sementara itu, Perdana Menteri Han Duck-soo telah mengambil alih tugas sebagai pemimpin sementara. Pemerintah berusaha meyakinkan sekutu dan pasar bahwa stabilitas politik dan ekonomi akan tetap terjaga meskipun terjadi krisis kepemimpinan.

Yoon bersumpah akan melawan upaya pencopotannya hingga akhir. Ini memicu gelombang protes besar di Seoul, dengan ratusan ribu orang turun ke jalan menyerukan pencopotan dan penangkapannya.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu hingga 180 hari untuk memberikan putusan, tetapi pengamat memperkirakan keputusan dapat keluar lebih cepat. Mahkamah Konstitusi membutuhkan keputusan bulat dari enam hakim yang ada untuk menyetujui pemakzulan, karena tiga kursi hakim kosong.

Ketua Partai Demokrat, Lee Jae-myung, mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera memutuskan kasus ini demi mengakhiri ketidakpastian politik. Ia juga mengusulkan pembentukan dewan khusus untuk kerja sama kebijakan antara pemerintah dan parlemen.

Namun, usulan tersebut mendapat kritik dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang menyebutnya tidak pantas. Nasib Yoon berada di Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan apakah ia akan diberhentikan secara permanen atau tetap menjadi presiden.

Komentar