SisiNews|Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina dengan PT Telkom. Penyidik masih mempelajari modus korupsi dalam kasus ini.
“Masih berlangsung penyidikannya, termasuk juga perhitungan kerugian negaranya. Tentunya penyidik dalam hal ini akan mempelajari semua bentuk tindak pidana korupsi yang ada di situ,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Tessa berjanji penyidik akan segera merampungkan dugaan korupsi PT Pertamina dengan PT Telkom. “Penyidik tentunya akan melakukan proses penyidikan ini secara komprehensif,” ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah mendalami mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) 2019-2024, Elvizar soal pengadaan proyek digitalisasi. Elvizar diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pendalaman materi terkait proses pengadaan alat EDC sebagai bagian dari proyek Digitalisasi SPBU,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Kamis (20/3/2025).
Berdasarkan informasi, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada bulan September 2024. “Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak September 2024,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
KPK telah menjerat sejumlah tersangka guna meminta pertanggungjawaban hukum atas perbuatan proyek tersebut. Namun, Tessa belum mau menjelaskan lebih lanjut identitas dan jumlah tersangka yang telah dijerat atas kasus ini.
Berdasarkan informasi dua tersangka dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah E yang merupakan Direktur PT Pasific Cipta Solusi.
Adapun KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah ketiga tersangka tersebut ke luar negeri selama enam bulan. Perpanjangan pencegahan dapat dilakukan jika dibutuhkan penyidik.
Komentar