KPK Dalami Kasus Investasi Fiktif PT Taspen (Persero)

Penulis: Andhi LandjariEditor: Christoper AN

Sisi News|Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Muslik selaku karyawan PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini untuk mendalami kegiatan investasi fiktif PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun.

“Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam kegiatan investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (18/11/2024).

KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kasusnya sedang bergulir di tahap penyidikan.  Lembaga antikorupsi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Berdasarkan informasi, mantan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih telah ditetapkan menjadi tersangka. serta eks Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen dan PT Insight Investments Management. 

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.

PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

Komentar