Sisi News | Pyongyang : Korea Utara (Korut) menyatakan undang-undang dasarnya kini mendefinisikan Korea Selatan (Korsel) sebagai negara musuh, Kamis (17/10/2024).
Hal ini setelah pertama kalinya Pyongyang mengonfirmasi perubahan hukum yang diminta oleh pemimpinnya, Kim Jong Un awal tahun ini.
“(Langkah tersebut) diambil sesuai dengan persyaratan Konstitusi Republik Rakyat Demokratik Korea (nama resmi Korut), yang dengan jelas mendefinisikan Republik Korea (nama resmi Korsel) sebagai negara musuh,” kata kantor berita Korut, KCNA.
Korut minggu lalu mengadakan pertemuan penting parlemen yang hanya menyetujui amandemen. Para ahli secara luas memperkirakan konstitusi akan direvisi setelah Kim secara eksplisit menyerukannya Januari lalu.
Berdasarkan perjanjian antar-Korea tahun 1991, hubungan antara Korea Utara dan Korea Selatan ditetapkan sebagai ‘hubungan khusus’, bukan antarnegara. Hal ini merupakan bagian dari proses yang bertujuan untuk mencapai reunifikasi Korea. Namun, hubungan keduanya memburuk sejak Kim menetapkan Seoul musuh utama negaranya, mengatakan Korut tidak lagi tertarik pada reunifikasi.
Pekan ini, Korea Utara meledakkan jalan raya dan rel kereta api yang menghubungkannya dengan wilayah Korea Selatan. Hal ini dilakukan setelah Korea Utara menanam ranjau baru berbulan-bulan dan meningkatkan keamanan di perbatasan. KCNA menyebutnya sebagai ‘tindakan yang tidak dapat dihindari dan sah’.
Korut baru-baru ini juga menuduh Seoul menggunakan pesawat nirawak untuk menjatuhkan selebaran propaganda anti-rezim di ibu kotanya, Pyongyang. Kim bahkan mengadakan pertemuan keamanan untuk mengarahkan rencana tindakan militer segera sebagai tanggapan, kata media setempat pada Selasa (15/10/2024).
Komentar