Sisi News | Deli Serdang : Enam orang pelajar masih berusia dibawah umur ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana atas meninggalnya Dio Ardiansyah Putra Lubis (20), warga Jalan Limau Manis, Gang Salak, Dusun VII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Keenam tersangka itu berinisial RC (17), WY (16), MA (15), RD (15), RI (16) dan FD (15), Keenamnya warga Kecamatan Tanjung Morawa,” ujar Waka Polresta Deli Serdang, AKBP Juliani Prihartini kepada sejumlah wartawan, Sabtu (7/9/2024), di Mapolresta Deli Serdang, Lubukpakam.
Dijelaskan, tersangka RC dan kawan-kawannya yang merupakan anggota geng motor 13, 14 mendapat info bahwa kelompoknya akan melakukan saling serang dengan kelompok geng motor Eksot, di Jalan Pondok Bambu, Desa Bandar Labuhan.
Kelompok RC dan kawan-kawan melakukan penyerangan kepada kelompok geng Eksot. Pada penyerangan itu, korban Dio Ardiansyah terjatuh.
Di saat itu pula, kelompok RC dan kawan-kawan bersenjata langsung menyerangnya secara membabi buta, mengakibatkan korban kritis dengan luka bacok, Senin (2/9/2024) lalu, pukul 03.00 WIB.
Korban yang tidak sadarkan diri dilarikan ke RSU Asia Raya di Jalan Sultan Serdang, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Naas, beberapa saat mendapat perawatan intensif, Dio Ardiansyah meninggal dunia.
Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti celana jeans warna biru yang merupakan pakaian korban, pedang sisir, 3 celurit, corbek (celurit panjang), 3 batang bambu sepanjang 2 meter dan balok kayu sepanjang 1,5 meter.
Keenan dijerat melanggar pasal 340 subsider pasal 355 ayat 2 subsider 170 ayat 3 KHUPidana, tentang pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat mengakibatkan matinya orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Komentar