Ketua KPU Sibolga: Tak Miliki Akta Kematian, Warga Meninggal Dunia Masih Terdaftar di DPT

Politik52 Dilihat

Sisi News | Sibolga : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut serta Walikota dan Wakil Walikota Sibolga 2024, Jumat (20/9/2024) di Aula RM Thamrin.

Sebanyak 70.164 Pemilih ditetapkan rapat pleno terbuka untuk memberikan hak pilihnya pada 27 November nanti.

Namun Ketua KPU Kota Sibolga, Afwan Nasution saat membuka kegiatan itu menyebutkan, pihaknya memastikan ada warga yang telah meninggal dunia akan tetap masuk dalam DPT. Menurutnya hal itu akan terjadi jika tidak ada akta kematian.

“Mungkin nantinya dalam penetapan DPT ini bisa jadi ada yang sudah meninggal (dunia, red) tapi tetap terdaftar dalam DPT tersebut, mengapa ?, kami KPU adalah penyelenggara pemilu bukan mengurus adaministrasi penduduk. Artinya apabila ada masyarakat yang sudah meninggal dunia, tapi tidak mengurus akta kematian, kami pastikan itu akan terdaftar dalam DPT,” sebut Afwan.

Afwan juga mengatakan kemungkinan lainnya setelah penetapan DPT, masih ada warga Sibolga yang sudah memenuhi syarat minimal sudah berumur 17 tahun, namun belum terdaftar.

“Sesuai Undang Undang Pilkada Nomor 10, ini bisa ditampung di dalam DPT Khusus, dengan membawa KTP Elektronik yang berlaku di Negara ini,” tambah Afwan.

Kepada PPK se Kota Sibolga, Afwan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kota Sibolga.

“Ketika ada rekomendasi dari Bawaslu terkait hak pilih warga Negara di Kota Sibolga ini, silahkan ditindaklanjuti, masukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan. Karena Bawaslu ini salah satu tugasnya adalah mengawasi tatacara prosedur dan mekanisme, mereka juga penyelenggara Pemilu yang wajib membantu KPU dalam mengawal hak pilih warga negara untuk menjadi DPT dalam Pilkada,” ajaknya.

Kemudian Afwan juga menyampaikan terimakasi kepada Pemko Sibolga yang telah memfasilitasi badan adhoc KPU Kota Sibolga selama melakukan penyusunan, pemutakhiran hingga dalam penetapan DPT.

Komentar