Sisi News | Jakarta : Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati dengan tawaran bekerja ilegal di luar negeri karena bisa terjebak dalam sindikat kejahatan internasional, seperti narkoba.
“Jika ingin bekerja di luar negeri, ikutilah prosedur yang legal sehingga tidak terjebak dalam sindikasi kejahatan internasional,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Diungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri, hingga saat ini, terdapat lebih dari 100 orang warga negara Indonesia yang sedang melaksanakan putusan hukuman di luar negeri karena terlibat tindak pidana narkoba dan masih ada 11 orang kurir narkoba lagi yang sedang berada di luar negeri.
“Kasihan keluarganya menunggu di rumah. Mungkin yang punya anak, yang punya istri, sedang menunggu,” kata Marthinus.
Dikatakan, BNN berhasil menangkap pelaku penyelundupan heroin dari Asia Tenggara. Penyelundupan tersebut dikendalikan jaringan internasional.
“Salah satu pelakunya adalah WNI yang ada di Golden Triangle. Dia mengendalikan dan tugas dia merekrut WNI untuk menjadi kurir internasional,” ungkap Kepala BNN.
Golden Triangle merupakan kawasan yang menjadi pusat produksi berbagai jenis narkotika di Asia Tenggara dan berlokasi di wilayah pedalaman dan pegunungan di bagian utara Myanmar, Thailand, dan Laos.
“Saya ingin mengimbau masyarakat Indonesia supaya tidak terprovokasi atau tidak larut dalam bujuk rayu para sindikat internasional ini,” tutur Marthinus.
BNN menggagalkan peredaran 2,76 kilogram heroin, 9.837,95 gram atau 9,83 kilogram sabu, dan 114,23 kilogram ganja, dengan jumlah tersangka ditangkap sebanyak delapan orang.
Barang bukti heroin dan sabu berasal dari jaringan internasional, sedangkan ganja berasal dari Aceh dan sedang dalam pengiriman menuju Pulau Jawa.
Komentar