Kemlu-KBRI Kuala Lumpur Pulangkan WNI Korban Perdagangan Orang

Penulis: Andhi LandjariEditor: Christoper AN

Sisi News| Jakarta: Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, memulangkan M/PAF, perempuan Aceh terduga korban perdagangan manusia di Malaysia, Jumat (4/1/2025).

“M/PAF tiba di Banda Aceh dalam keadaan sehat,” kata siaran pers Kemlu RI, Sabtu (4/1/2025).

Sebelumnya, M/PAF Sejak Jumat pekan lalu (27/12/2024), telah ditempatkan di shelter KBRI Kuala Lumpur untuk mendapatkan perlindungan. 

KBRI Kuala Lumpur berkerja sama dengan komunitas masyarakat Aceh dalam memberikan bantuan dan menyelamatkan M/PAF. Kemlu RI mengklaim, selama berada di shelter, KBRI memastikan kebutuhan dasar dan hak-hak PAF terpenuhi.

“(Termasuk di antaranya) memberikan layanan konseling psikologis dan pemeriksaan kesehatan guna membantu korban memulihkan kondisinya,” kata Kemlu RI.

Atas permintaan korban, proses hukum di Malaysia tidak dilanjutkan. Namun, KBRI Kuala Lumpur segera memulangkan PAF ke Indonesia dengan berkoordinasi dengan Polda Aceh.

Kemlu RI menyebut, langkah ini untuk memberikan keadilan bagi korban, serta memastikan pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, langkah ini dilakukan agar proses hukum dapat segera berjalan di Indonesia sesuai dengan keinginan korban. 

“Kemlu juga berkoordinasi dengan Pemprov (Pemerintah Provinsi) Aceh untuk proses rehabilitasi dan reintegrasi M/PAF di Indonesia,” kata pernyataan Kemlu RI menambahkan.

Komentar