Sisi News| Jakarta: Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Adib menegaskan, politik uang Pilkada Serentak 2024 termasuk dosa besar. Politik uang merupakan tindak prilaku yang melanggar hukum negara dan nilai agama.
“Islam mengharamkan suap dan tindakan manipulatif yang merusak proses pemilihan pemimpin. Politik uang itu bisa masuk dalam kategori suap-menyuap,” ujar Adib, Kamis (14/11/2024) seperti dilansir dari kbrn.
Adib menjelaskan, praktik politik uang menunjukkan mentalitas ‘menghalalkan segala cara’ yang sangat tidak sesuai ajaran agama. Dampak dari praktik ini akan menciptakan pemimpin yang tak bermoral dan merugikan rakyat.
“Masyarakat harus sadar dan menghindari politik uang demi demokrasi yang bersih dan adil. Hal ini, upaya menciptakan Pemilu berkualitas harus dimulai dari tindakan masyarakat yang berintegritas,” ucapnya.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat bersama-sama menjaga Pilkada dari praktik manipulatif. “Mari kita bangun demokrasi ini secara baik demi masa depan bangsa,” ujarnya.
Komentar