Sisi News | Medan: Diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menahan Sufianto alias Huang (56).
Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma,vSenin (21/10/2024) mengatakan, penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik DJP (Direktorat Jenderal Pajak), pada Kamis (17/10) lalu.
Setelah tahap II, lanjut dia, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
“Tersangka sudah ditahan sejak 17 Oktober sampai dengan 5 November 2024 di Rutan Kelas I Medan,” jelasnya.
Ia menegaskan alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp55,23 miliar, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang serupa.
JPU (jaksa penuntut umum) kata Dapot akan segara menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.
Dijelaskan, tersangka melalui CV Dharma Abadi diduga melakukan tindak pidana perpajakan, yakni dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
“Atas hal itu, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp 55.237.449.536 atau Rp55,23 miliar lebih,” jelasnya.
Komentar