Sisi News | Jakarta : Kepolisian Indonesia berhasil mengungkap “penjualan data” dengan melakukan Ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BAG (25) yang berprofesi sebagai guru honorer di sekolah dasar (SD) menjadi pelaku atas kasus tersebut dan kini telah ditahan.
Dengan motif ekonomi, guru honorer itu meraup keuntungan Rp121 juta atas jual beli data tersebut.
“Untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah 8.000 dolar Amerika (setara Rp121.315.200) dari hasil penjualan data data tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (24/09/2024).
Modus operandi tersangka BAG melakukan ilegal akses menggunakan metode sql injection, yaitu dengan menggunakan username password yang didapatkan melalui darkweb. Lalu, menjual data tersebut melalui breachforum.st.
BAG membuat akun topiax pada breachforums.st pada Oktober 2023. Sebelumnya, tersangka juga sudah bergabung dengan breachforums.io pada 2021 dengan menggunakan nama akun topi_x.
Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/17/VIII/2024/ SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 23 Agustus 2024. BAG, 25 berhasil ditangkap di kediamannya yang beralamat di Dusun Mulyorejo, Banyuwangi, Jawa Timur pukul 15.30 WIB pada Rabu, 11 September 2024.
BAG yang berprofesi sebagai guru honorer di sekolah dasar (SD) itu telah ditahan. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman 10 tahun penjara
Komentar