SisiNews|Jakarta: Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi membantah, Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menghidupkan Dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. Hasan Nasbi mengatakan, prajurit nantinya hanya boleh mengisi pos jabatan sesuai keahlian TNI.
Ia pun menegaskan, kecurigaan sejumlah kalangan akan kembalinya dwifungsi ABRI dalam RUU tersebut tidak berdasar. Sebab, RUU tersebut tidak memperluas peranan TNI dalam jabatan sipil.
“Jadi pasal yang dicurigai (dwifungsi ABRI) akan ada, itu terbukti tidak ada, karena posisi-posisi (jabatan) enggak di-open (dibuka) posisi-posisi untuk TNI. Posisinya memang memerlukan expertise (keahlian) mereka, memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan expertise mereka,” kata Hasan kepada wartawan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dikatakan, adanya penambahan posisi jabatan yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, merupakan bagian dari peran tugas TNI, seperti dalam RUU Nomor 34 Tahun 2004 itu.
“Misalnya Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer), sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada. (TNI, red) mengisi Kamar Peradilan Pidana Mahkamah Agung, Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga,” ucapnya.
Komentar