Sisi News|Den Haag: Wakil Menlu Arif Havas Oegroseno saat dengar pendapat umum di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda, Kamis (5/12/2024) menyampaikan, Indonesia menekankan, dalam memenuhi kewajiban negara terkait perubahan iklim, adalah penting untuk menegakkan prinsip keadilan. Serta, diikuti dengan kerja sama internasional.
Havas menyebut, kewajiban negara terkait perubahan iklim diatur dalam berbagai perjanjian internasional di bidang lingkungan dan perubahan iklim. Khususnya, ‘UN Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC)’ serta ‘Paris Agreement’.
“Dalam implementasi kewajiban di bawah perjanjian internasional, dibutuhkan kerja sama antar-negara dan organisasi internasional yang relevan. Berdasarkan prinsip keadilan dan ‘common but differentiated responsibilities and respective capabilities’ (CBDR-RC) sesuai dengan keadaan negara yang berbeda,” kata Havas dalam penyampaian oral statement di ICJ, Senin (9/12/2024)
Menurutnya, implementasi kewajiban itu juga harus memberikan perhatian khusus, antara lain kepada negara kepulauan. Karena, kerentanan mereka atas fenomena kenaikan permukaan air laut yang diakibatkan oleh perubahan iklim.
Havas menjelaskan, pemerintah Indonesia mencatat terdapat keterkaitan isu HAM dengan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Namun, kewajiban negara melindungi sistem iklim maupun lingkungan hidup dari emisi gas rumah kaca antropogenik, belum diatur.
Namun, ia menegaskan hal tersebut justru sudah diatur dalam kerangka hukum nasional Indonesia. seperti Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 UUPPLH No. 32 Tahun 2009. Yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat. Proses Pendapat Nasehat ini merupakan momen historis bagi upaya penanganan krisis perubahan iklim secara global.
Proses ini diikuti 98 negara dan 12 organisasi internasional berpartisipasi di dalamnya. Pendapat Nasehat ini akan menjadi panduan yang penting bagi berbagai pemangku kepentingan.
Dalam memahami lebih lanjut hukum internasional terkait perubahan iklim. Serta, dalam hal pertimbangan politik terkait tata kelola perubahan iklim dunia di masa depan.
“Penting bagi ICJ untuk memberikan penjelasan sesuai kerangka hukum internasional terkait perubahan iklim yang ada saat ini. Penerapan aturan hukum secara ketat akan membantu pemahaman terkait upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara global,” ujarnya.
Selain Indonesia, negara lain yang menyampaikan pernyataan di hari yang sama adalah Kepulauan Cook, dan Kepulauan Marshal. Juga Kepulauan Solomon, India serta Iran dengan tahapan ‘oral proceedings’ berlangsung sejak 2 sampai dengan 14 Desember 2024.
Komentar