DPR Terapkan Kebijakan Pemutaran Lagu Indonesia Raya

Penulis: Andhi LandjariEditor: Christoper AN
Nasional, Nusantara61 Dilihat

Sisi News|Jakarta: Mulai hari Jumat (8/12/2024), DPR RI menerapkan kebijakan pemutaran lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ secara rutin setiap pagi pukul 09.56 WIB.

“Mulai Jumat pemutaran lagu ‘Indonesia Raya’ di semua area Nusantara 1, 2, dan 3,” kata Sekjen DPR Indra Iskandar, Jumat (8/11/2024).

Indra menyampaikan pemutaran lagu kebangsaan diterapkan di semua gedung di kompleks DPR. Termasuk di area parkir.

“Sepanjang koridor gedung-gedung tersebut. Akan diamplifikasi juga ke area parkir,” kata dia.

Kebijakan pemutaran lagu ‘Indonesia Raya’ di kantor-kantor pemerintah dan BUMN sempat diusulkan oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Kawendra Lukistian. Dia menyampaikan usulan itu saat rapat Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (4/11/2024) lalu.

Komentar