Sisi News|Jakarta: Pemerintah telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional naik menjadi 6,5 persen. Kepasttian itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Dikatakan, angka tersebut naik dari usulan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya yaitu 6 persen.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Presiden dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Untuk Upah Minimum Sektoral (UMS), kata Prabowo, akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota/Kabupaten. “Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Presiden mengungkapkan, UMP merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan.
Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ucapnya.
Kepala Negara memastikan pemerintah akan terus memperjuangkan dan memperhatikan kesejahteraan buruh. Ia juga menyampaikan, program pemerintah, termasuk makan bergizi gratis merupakan suatu tambahan kesejahteraan bagi buruh.
Komentar