Bupati Tapteng: Stop Korupsi Dana Desa

Penulis: Tetty JuniatyEditor: Bayu Segara

SisiNews|Tapteng: Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) gelar sosialisasi Pengelolaan Keuangan Dana Desa tahun 2025. Kegiatan yang diikuti seluruh Camat, Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa se-Tapteng,  dilaksanakan di Gedung Olah Raga (GOR)  Pandan, Kamis (5/6/2025).

Masinton Pasaribu dalam sambutanya mengatakan, kegiatan ini menjadi rangkaian penyerahan Dana Desa. Pencairan Dana Desa tersebut diberikan secara bertahap dan tidak sekaligus. Hal itu dilakukan untuk menghindari manipulasi dan korupsi.

“Jadi, kita (Pemkab Tapteng) tidak main-main lagi dengan Dana Desa ini. Karena sejauh ini di Tapteng, ada berkisar 57 laporan penyalahgunaan Dana Desa”, ucapnya.

Dijelaskannya,  pembangunan desa di Tapteng harus tepat sasaran, kelola dengan benar, dan stop korupsi  Dana Desa. Untuk pencapaian itu, kita akan menegakkan aturan yang lebih ketat berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) nomor 2 tahun 2024 tentang penggunaan Dana Desa.

Dijelaskan dalam ketentuan itu, minimal 20% untuk ketahanan pangan dan 15% untuk penanggulangan kemiskinan ekstrim. Dan   penggunaannya  secara fleksibel. Namun, harus sesuai dengan prioritas nasional dan kepentingan masyarakat desa.

“Komitmen kami (Pemkab Tapteng) adalah agar penggunaan dana itu mendukung visi ekonomi serta pengentasan rakyat miskin sesuai Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Masinton.

Disamping itu kata Masinton, pihaknya akan memperkuat kolaborasi

dengan PPATK, Polri,  KPK, dan Kejaksaan melalui aplikasi Jaga Desa. Selain  pengawasan administratif, penindakan hukum tetap menjadi langkah terakhir bagi Kepala Desa yang tidak dapat dibina.

Kemudian Bupati berharap, dalam penggunaan anggaran desa jangan ada lagi tersandung hukum seperti eks Kades Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat ditahan akibat korupsi Dana Desa sebesar 1,4 Miliar. Selain itu, ada 47 pengaduan masyarakat tentang Dana Desa. Sebanyak 32 Desa sedang dalam proses pemeriksaan Inspektorat  dan 5 Desa sudah selesai diperiksa. 

“Artinya, jangan rampok Dana Desa, hasil korupsi bukan rezeki. “Mari kita bangun Desa tanpa korupsi”, harapnya.

Turut hadir dalam acara itu Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi, mewakili Dandim 0211/TT, Kapolres Tapteng, Kejaksaan Negeri Sibolga, KPPN Sibolga,  Bank Sumut Pandan, dan Kepala BPKPAD, Inspektorat, Ketua BPD Kabupaten Tapanuli Tengah.

Komentar