Sisi News | Padang : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 624,507,41 kilogram yang berasal dari Aceh, beserta Tujuh orang tersangka.
Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri, menjelaskan ganja dalam jumlah besar tersebut diperoleh oleh ketujuh tersangka dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Rencananya, ganja ini akan disebarluaskan ke berbagai wilayah di Sumbar.
“Ada tujuh tersangka yang kita tahan beserta tiga mobil pick up. Sebelumnya mereka menjemput barang itu dengan dua mobil dari Batusangkar ke Medan, dan di Medan ada satu mobil lagi yang dibawa oleh seorang tersangka berinisial E untuk dibawa lagi ke Sumbar. E ini terhubung langsung dengan Gayo Lues, tempat ganja ditanam,” ungkap I Wayan Sugiri saat konferensi pers di BNNP Sumbar, Jumat (18/10/2024).
Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, di mana petugas menemukan 12 karung berisi 25 paket ganja dari dua mobil yang terlibat.
Empat pelaku di lokasi tersebut, yaitu berinisial K, R, P, dan Z, sementara tiga tersangka lainnya ditangkap di lokasi berbeda, termasuk Batusangkar dan Medan.
I Wayan juga mengungkapkan, pemilik ganja, berinisial J, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ganja tersebut dipesan oleh tersangka K yang merupakan warga Batusangkar melalui E yang berdomisili di Medan.
Perkiraan nilai total ganja tersebut mencapai sekitar Rp 600 juta, di mana pembayaran awal sebesar Rp 220 juta telah dilakukan.
Ketujuh tersangka kini dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Kepala BNN RI Irjen Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah yang terbesar di Sumbar dan menunjukkan komitmen BNN dalam memberantas narkotika di wilayah tersebut.
“Kami berupaya maksimal untuk mencegah barang haram ini masuk ke tengah masyarakat Minang,” pungkasnya.
Komentar