Sisi News | Denpasar : Jaringan narkoba internasional Thailand-Bali yang selama ini melakukan aksinya dengan modus penyamaran narkotika dalam bungkusan suplemen makanan, berhasil diungkap
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, operasi peringkusan berhasil membongkar jaringan perdagangan narkoba jenis metamfetamin dan MDMA berbentuk serbuk serta pil ekstasi
Pada operasi Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.30 WITA lalu, petugas menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, WW dan RJ, yang merupakan sepasang kekasih, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
“Modus mereka menyamarkan narkotika dalam kemasan suplemen makanan dengan rasa buah, yang berasal dari Thailand,” jelas Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, (17/9/2024).
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1.692,94 gram serbuk campuran metamfetamin dan MDMA, 28,04 gram sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi, serta 192,2 gram kristal MDMA.
Rute perjalanan barang terlarang tersebut diawali dari Thailand, Kuala Lumpur, dan kemudian masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai.
Hasil pemeriksaan, narkoba tersebut dikemas dalam minuman kolagen rasa buah yang disegel dalam boks.
WW mengaku barang tersebut akan diserahkan kepada dua warga negara Indonesia berinisial EP dan VRR.
Selanjutnya BNNP Bali, berhasil membekuk sosok lain berinisial D di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.
D berperan sebagai kurir yang ditugaskan oleh EP.
Dari D disita sejumlah barang bukti meliputi satu telepon genggam, 99 sachet metamfetamin dan MDMA seberat 1.692,95 gram, serta 20 butir ekstasi seberat 10,37 gram. Sementara EP kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh BNN.
Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan VRR di area parkir Premium Bandara Ngurah Rai.
“VRR berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang,” kata Sudrajat.
Barang bukti dari VRR meliputi tujuh sachet MDMA seberat 192,2 gram dan dua bungkus metamfetamin seberat 20,04 gram.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, menjelaskan
WW berperan sebagai penyedia narkotika untuk wilayah Indonesia dan bekerja sama dengan bandar-bandar di Thailand.
“WW bertugas menerima pesanan dari Indonesia, membeli barang dari bandar di Thailand, dan mengoordinasikan pengiriman ke Bali,” ungkap Subawa.
Dari hasil penjualan tersebut, WW menerima pembayaran melalui transfer bank, di mana setengah dari harga barang dibayarkan setelah narkotika sampai di Indonesia.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar