Sisi News|Jakarta: Bank Indonesia (BI) telah membekukan 7.500 rekening yang terlibat transaksi judi online. Selain itu BI pun memastikan akan membekukan rekening yang terindikasi judi online (judol). Pembekuan rekening ini melibatkan perusahaan penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun non bank.
“Pertama di penyedia jasa pembayaran baik bank, nonbank jadi wajib memiliki fraud detection system. Ini untuk identifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud lainnya,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Setelah perusahaan penyedia jasa pembayaran mendeteksi adanya rekening yang dicurigai terlibat judi online, rekening tersebut langsung dilaporkan ke BI. Dengan demikian, pengguna rekening tidak bisa lagi mengambil uang ataupun menggunakan rekening tersebut untuk transaksi.
Juda menyebut jajarannya terus melakukan sosialisasi terhadap nasabah tentang bahaya judi online dan melakukan edukasi pada masyarakat, khususnya para nasabah di sistem pembayaran yang banyak digunakan oleh masyarakat.
“Penindakan rekening judi online akan dan terus dilakukan BI hingga aktivitas tersebut hilang dari Indonesia,” ucapnya.
Komentar