Sisinews|Taput: Taput: Badan Pengawas Pemilihan Umum Tapanuli Utara (Bawaslu Taput) menerima 21 laporan pengaduan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal itu diungkapkan koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Bawaslu Taput, Parlin Tambunan, Selasa (12/11/2024).
“Sampai saat ini kita telah menerima 21 laporan,” ujar Parlin Tambunan.
Dia mengatakan, dari 21 laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang masuk ke Bawaslu Taput, hanya 7 laporan, yang bisa teregistrasi.
Sedangkan 14 laporan lagi, tidak teregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materil.
“Jadi hanya 7 laporan yang teregistrasi. Sisanya (14 laporan) tidak teregistrasi karena tidak memenuhi syarat,” sebutnya.
Parlin menambahkan pihaknya juga saat ini sedang menangani 2 temuan dugaan pelanggaran Pilkada dan temuan itu masih sedang ditangani dan dikaji.
Komentar