Bawaslu Taput Larang Pemilih Bawa HP dan Alat Rekam ke Bilik Suara

Penulis: YusriEditor: Christoper AN

Sisi News|Tarutung: Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Tapanuli Utara  mengingatkan warga pemilih untuk tidak membawa telepon genggam atau handphone (HP) dan alat perekam lainnya ke bilik suara pada saat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Nopember 2024.

“Larangan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 17 tahun 2024. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan pilihannya dalam bilik suara,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S), Bawaslu Taput Parlin Tambunan, usai menghadiri Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder terkait persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada serentak tahun 2024 di Aula Hotel Hosea Sipoholon, Kamis (21/11/2024).

Ia pun mengatakan, untuk mencegah masuknya handphone dan alat perekam lainnya ke bilik suara, Bawaslu Taput telah mengimbau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar berkoordinasi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Sudah kita himbau rekan-rekan PTPS mengingatkan ketua KPPS, agar mengimbau pemilih terkait larangan membawa handphone dan alat perekam tersebut,” ucapnya.

Secara teknis kata Parlin, saat KPPS memberikan surat suara, pada saat itu juga warga pemilih harus meninggalkan handphone dan alat perekam lainnya dan kemudian mengambil Kembali usai melakukan pencoblosan atau menyalurkan hak pilih.

Komentar