Bawaslu RI Pantau Pelanggaran Pilkada di Masa Tenang

Penulis: Andhi LandjariEditor: Christoper AN
Politik37 Dilihat

Sisi News|Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran di masa tenang Pilkada Serentak 2024. Seperti penyebaran hoaks maupun kampanye terselubung.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, masa tenang Pilkada merupakan tahapan krusial yang kerap diwarnai potensi pelanggaran. “Saat masa tenang sering diwarnai dengan gangguan keamanan,” kata Bagja, Sabtu (23/11/2024).

Ia menyebut, Bawaslu akan melakukan pengawasan pada masa pungut hitung. sebab pengawasan pada tahapan rekapitulasi suara sangat penting untuk menghindari kecurangan.

“Bawaslu memastikan pengawasan di tingkat TPS berjalan optimal. Termasuk mencegah manipulasi suara,” ujarnya.

Kemudian Bagja juga menyebutkan lima provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan indeks kerawanan pemilihan. Kelima wilayah tersebut NTT, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Ditambahkan, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Yakni, mulai hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.

Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Komentar