Sisi News | Jakarta : Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) wajib dipenuhi sebagai syarat bagi bakal calon kepala daerah (bakacada). Pemenuhan kewajiban tersebut tidak menunggu sampai bakacada ditetapkan sebagai calon kepala daerah Pilkada 2024.
Hal itu ditegaskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik.
Dikatakannya, banyak bacakada yang belum melengkapi LHKPN bisa saja karena faktor tehnis. Namun, KPU akan berkordinasi dengan KPK mengenai hal tersebut.
“KPU mewajibkan bakacada menyampikan LHKPN sebagai upaya mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu KPU juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi mengecek kebenaran LHKPN bakacada di kanal yang disiapkan KPK,” katanya, Selasa (10/9/2024).
Dari data yang dirilis KPK per Minggu 8 September 2024, KPK sudah menerima laporan LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada). Namun, dari ribuan laporan itu baru 1.325 bacakada yang dinyatakan lengkap, sedangkan 107 lagi masih belum lengkap.
Masih dari keterangan KPK, ketidaklengkapan dari 107 bacakada itu mayoritas tidak adanya surat kuasa. KPK pun mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.
Sementara mantan pimpinan KPK Saut Situmorang menyayangkan LHKPN masih bersifat formalitas. Hal itu bisa terlihat dari keengganan KPK melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan tersebut.
“Alasan selalu kekurangan orang. Padahal pengecekannya bisa dilakukan random sesuai dengan ketersediaan personil KPK,” katanya dalam kesempatan sama.
“Dari pemeriksaan random tersebut, jika ditemukan kejanggalan KPK bisa menindaklanjutinya. Dari tindaklanjut hanya kepada beberapa orang yang tidak jujur mwnyampaikan LHKPN diharapkan bisa memberikan efek jera buat yang lain,” ujarnya.
Komentar